Forklift membantu pekerjaan gudang dan pabrik, tetapi juga termasuk alat yang paling sering terlibat dalam kecelakaan kerja: terguling, menabrak orang, atau menjatuhkan muatan. Karena itu forklift diatur dalam ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Artikel ini merangkum garis besarnya untuk pengelola tempat kerja, termasuk yang menyewa forklift.
Dasar Aturannya
Forklift termasuk pesawat angkut yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Peraturan ini mengatur persyaratan K3 untuk alat, pemeriksaan dan pengujian, serta kompetensi pelaksana.
Aturan dapat diperbarui, dan rincian penerapannya bergantung pada jenis alat dan tempat kerja. Untuk kepastian, rujuk sumber resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau konsultasikan dengan ahli K3 dan lembaga yang berwenang.
Kewajiban yang Umum Terkait Forklift
1. Unit layak operasi. Pesawat angkut yang dipakai umumnya perlu melalui pemeriksaan dan pengujian oleh pihak yang berwenang, dan memiliki bukti kelayakan seperti surat izin layak operasi (SILO). Pada forklift sewa, tanyakan kepada penyedia apakah dokumen ini ada dan masih berlaku.
2. Operator kompeten. Operator memerlukan pelatihan dan bukti kompetensi berupa Surat Izin Operator (SIO). Bahasan lengkapnya ada di sewa forklift dengan operator: syarat SIO dan sertifikasi K3.
3. Pemeriksaan dan perawatan. Pemeriksaan sebelum pemakaian dan perawatan berkala mencegah kerusakan yang berujung kecelakaan. Gunakan checklist inspeksi harian forklift.
4. Batas kapasitas. Operasikan sesuai kapasitas pada plat data dan ketentuan load center. Penjelasannya ada di cara membaca load center forklift.
Praktik Kerja Aman di Lapangan
Pisahkan jalur forklift dan jalur pejalan kaki, dengan marka dan rambu yang jelas.
Batasi kecepatan, terutama di tikungan, persimpangan, dan area ramai.
Larang membawa penumpang di garpu atau di unit yang tidak dirancang untuknya.
Bawa muatan serendah mungkin saat bergerak, dan jangan menumpuk melebihi pandangan operator.
Gunakan sabuk pengaman, klakson, dan lampu putar atau alarm mundur.
Parkir di tempat yang ditentukan, garpu diturunkan, rem parkir aktif, dan kunci dilepas.
Isi bahan bakar atau cas baterai di area yang aman dan berventilasi.
Beri pemandu atau pengawas pada area dengan titik buta.
Peran Pengelola Tempat Kerja
Pengelola bertanggung jawab menyediakan lingkungan kerja yang aman: lantai rata, pencahayaan memadai, jalur yang jelas, dan prosedur tertulis. Sewa forklift tidak memindahkan tanggung jawab itu. Bila Anda menyewa dengan operator dari penyedia, pastikan pembagian tanggung jawab tertulis.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah forklift sewa harus punya dokumen kelayakan?
Pada umumnya ya. Minta bukti kelayakan unit dari penyedia dan simpan salinannya.
Siapa yang boleh mengoperasikan forklift?
Operator yang kompeten dan memiliki SIO sesuai ketentuan. Jangan menugaskan karyawan tanpa bukti kompetensi.
Apakah aturan berubah?
Bisa. Selalu rujuk ketentuan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sewa Forklift
Sebutkan kapasitas, jenis unit, lokasi, dan apakah memerlukan operator. Tim PAPUMAS akan membantu memilih unit dan menjelaskan dokumen yang tersedia. Hubungi kami lewat WhatsApp di +62 813-9002-9881, telepon 021-8898-5249, atau minta penawaran. Lihat juga katalog forklift PAPUMAS dan Sewa Forklift.



